Larang Konsep Drive Thru, Simak Daftar Tata Tertib Lengkong Culinary Night dari Pemkot Bandung

- 9 Juni 2024, 18:00 WIB
Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night!
Rasakan Sensasi Kuliner Malam di Lengkong Culinary Night! /Dok. bandung.go.id/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan aturan berupa larangan pengunjung Lengkong Culinary Night di Jalan Lengkong Kecil yang datang menggunakan kendaraan melakukan pembelian konsep drive thru atau lantatur, yakni pembeli memesan makanan maupun minuman tanpa turun dari mobil.

Aturan dilarang menerapkan konsep drive thru pada kegiatan Lengkong Culinary Night ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas di sepanjang Jalan Lengkong Kecil yang menjadi Lokasi pusat wisata kuliner malam di Kota Bandung tersebut. Sehingga tidak memicu kemacetan lalu lintas dan sekaligus menciptakan kenyamanan bersama.

Selain itu, Pemkot Bandung menerapkan sejumlah tata tertib lain bagi pengunjung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Lengkong Culinary Night.

Baca Juga: Selama 6 Jam, Ruas Jalan Jadi Lokasi Lengkong Culinary Night Berlaku Satu Arah Malam ini

Aturan ini wajib dipatuhi agar tercipta ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan di sekitar Jalan Lengkong Kecil. Tata tertib ini ditetapkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Bandung berkoordinasi dengan sejumlah OPD lain.

Plt. Kepala Diskop UMKM Kota Bandung Dodi Ridwansyah merincikan daftar regulasi yang wajib ditaati pengunjung dan PKL selama berada di lokasi Lengkong Culinary Night.

Pertama, posisi tenda PKL yang biasanya menghadap ke jalan, kini diputar menghadap ke arah trotoar. Sehingga pembeli yang menyusuri tiap tenda berjalan di area trotoar.

Baca Juga: 5 Aturan di Lokasi Lengkong Culinary Night Kota Bandung Sabtu Malam, PKL dan Pengunjung Wajib Patuhi

Kedua, trotoar di sepanjang Jalan Lengkong Kecil selama kegiatan berlangsung hanya boleh dipergunakan sebagai area pedestrian atau tempat berjalan kaki.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah