"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," kata Aldi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," jelas Aldi.
Polres Cimahi hingga kini sedang mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban.
"Sedang kita dalami didapat dari mana airsoft gun-nya itu," ujar Aldi.***