Begal yang Beraksi Gunakan Airsoft Gun di Cimahi Ditangkap Polisi, Sempat Rampas Motor Korban di Cibaligo

- 13 Maret 2024, 17:02 WIB
Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024
Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024 /BUDI SATRIA/PRFM

"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," kata Aldi.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," jelas Aldi.

Polres Cimahi hingga kini sedang mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban.

"Sedang kita dalami didapat dari mana airsoft gun-nya itu," ujar Aldi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x