Begal yang Beraksi Gunakan Airsoft Gun di Cimahi Ditangkap Polisi, Sempat Rampas Motor Korban di Cibaligo

- 13 Maret 2024, 17:02 WIB
Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024
Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024 /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kelompok begal yang beraksi menggunakan Airsoft Gun di Kota Cimahi berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, kelompok begal ini sempat beraksi di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Kelompok begal kini sempat merampas motor dan smartphone milik korban.

"Pada hari itu sekitar pukul 02.00 WIB korban R sedang mengendarai sepeda motor dihampiri pelaku," papar Aldi saat ungkap kasus di Mapolres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024.

Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024
Ungkap Kasus Curas di Wilayah Hukum Polres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024 BUDI SATRIA/PRFM

Kelompok begal tersebut menodongkan senjata jenis Airsoft Gun untuk mengancam korban.

Korban ketakutan hingga akhirnya merelakan motor dan ponselnya dibawa para pelaku.

Usai kasus ini terjadi, Polisi langsung membentuk tim untuk mengejar kelompok begal tersebut.

Para pelaku tidak lama kemudian berhasil ditangkap. Para pelaku berinisial DP, AR, PKN, BS akhirnya ditangkap di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Subang.

"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," kata Aldi.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," jelas Aldi.

Polres Cimahi hingga kini sedang mendalami asal-usul senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban.

"Sedang kita dalami didapat dari mana airsoft gun-nya itu," ujar Aldi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x