"Ini sebagai pelaksanaan Inpres 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, bahwa pemerintah daerah diwajibakan melaksanakan tes urine terhadap ASN minimal 1 kali dalam 1 tahun," ujarnya.
Gilang menuturkan, tes urine saat ini baru di lingkungan pendidikan khususnya kepala sekolah. Ia menargetkan seluruh OPD bakal dilaksanakan hal serupa.
"Hari ini sekitar 321 orang. Harapannya hal ini bisa menjadi rutin dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Tidak hanya di lingkungan pendidikan, tapi seluruh OPD bisa laksanakan kegiatan ini, " pungkasnya.***