“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat autopsi dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” tuturnya.
Dia melanjutkan atas keterangan para saksi serta hasil dari autopsi, jajaranya berhasil menangkap tersangka PH di rumahnya pada Minggu, 21 Januari 2024.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” beber Kusworo.
Atas perbuatannya, PH disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. ***