PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada, Rabu 2 September 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling online I berlokasi di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie No. 47. Sementara SIM keliling II berlokasi di Miko Mall Jalan Terusan Kopo Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Pemkot Bandung Masifkan Razia Masker
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Bandara Husein Sastanegara Layani Penerbangan Pesawat Jet, PHRI Targetkan Okupasi Hotel 30 Persen