Baca Juga: Pemain Baru Persib Bandung Didatangkan dari Liga Malaysia dengan Status Pinjaman
"Setelah berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Polda Jabar untuk pengecekan CCTV ETLE. Kemudian didapat rekaman CCTV ETLE di Persimpangan Buah Batu arah barat yang merekam diduga kendaraan terlibat laka (kecelakaan)," ujar Kompol Eko.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap alamat yang sesuai dengan plat nomor tersebut. Setelah itu didapatkan alamat mobil di Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Kurang dari waktu 6 jam setelah kejadian tabrak lari, penyidik unit gakkum serta Tim Subdit Gakkum Polda Jabar melakukan pengamanan barang bukti dan pelaku ke Mapolrestabes Bandung.
"Saat ini, kasus masih didalami. Status hukum sopir juga belum ditetapkan. Tetapi, sesuai kejadian, ada tabrak lari. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 112 ayah 2 juncto Pasal 213 juncto Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Iskandar.