- 5% jika melakukan pembayaran sampai Maret 2023
- 3% jika melakukan pembayaran sampai April 2023
- 2% jika melakukan pembayaran sampai Mei 2023
Selain itu, bagi para pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan di tahun 2019 sampai dengan 2022 serta sudah dikabulkan, diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal dan sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan lagi.
Baca Juga: DPR: RUU Kesehatan Harus Majukan Reformasi Kesehatan, Bukan Sebaliknya
Sedangkan, bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT tahun 2023 apabila ingin melakukan pembayaran PBB tahun 2023 dapat menggunakan NOP (Nomor Objek Pajak) tahun sebelumnya.***