Pemkot Cimahi Berikan Pengurangan PBB 2023, Berikut Besarannya

- 19 Januari 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.


PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berikan pengurangan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) Tahun 2023.

Program tersebut diberikan dalam rangka untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan bumi dan bangunan bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak serta mendapatkan manfaat atasnya.

Baca Juga: Office Boy di Bandung Nekat Rekayasa Perampokan Uang Rp150 Juta, Susun Skenario Demi Lunasi Utang

Besaran PBB ditetapkan berdasarkan pada luas dan kondisi tanah ataupun bangunan yang ada.

Disampaikan Bappenda Kota Cimahi pada akun Instagram resminya, berikut besaran pengurangan PBB yang diberikan:

- 100% untuk ketetapan Rp0 (Nol Rupiah) sd Rp50 ribu
- 50% untuk ketetapan Rp50 ribu sd Rp100 ribu

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Golkar, Ace Hasan: Jadi Amunisi Baru untuk Kemenangan Pemilu 2024 di Jabar

Untuk ketetapan di atas Rp100 ribu mendapatkan pengurangan 2%-5% dengan ketentuan berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x