Selain itu, korban yang dibegal oleh pelaku relatif wanita yang berusia muda.
“Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun dan sebagai pelapor ibunya yaitu 51 tahun,” ucapnya.
Kusworo mengatakan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 7 kali.
RH diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***