Buya Yahya Ungkap Hukumnya Menemukan Uang Lalu Disedekahkan ke Masjid

- 11 Juni 2022, 20:50 WIB
Menemukan Uang dan Menggunakannya, Halal atau haram? Buya Yahya Beri Penjelasan....
Menemukan Uang dan Menggunakannya, Halal atau haram? Buya Yahya Beri Penjelasan.... /Tangkapan layar YouTube/ Buya Yahya/

Baca Juga: Kisruh Pawai Khilafatul Muslimin 5 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Mabes Polri, Jawa Barat dalam Pantauan

"Semisal anda menemukan pulpen, anda umumkan terlebih dahulu, siapa yang kehilangan pulpen, jika tidak ada yang dengar tidak ada yang mengakui maka pulpen tersebut bisa Anda gunakan," ujar Buya Yahya.

Tapi, jika sudah diumumkan dan tidak ada yang mengaku, maka diberikan uang tersebut ke pihak keamanan agar tidak terhindar dari beban.

Namun, bagaimana jika uang yang ditemukan tidak ada yang mau mengaku lalu langsung disedekahkan ke masjid?.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan bagus, tapi harus diingat betul mengenai jumlah, tanggal dan lainnya secara rinci.

Semisal uang tersebut sudah disedekahkan lalu pemilik uang tersebut datang, maka anda harus menggantikan uang tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Sosok yang Pertama Kali Menemukan Jenazah Eril, Seorang Guru SD

"Gak mungkin kan uang yang udah anda masukan ke masjid di ambil lagi, maka Anda dapat menggantinya.

Tapi, biarpun Anda menggantinya, ada keutamaan untuk anda karena anda mendapatkan pahala, ya anda infak lah istilahnya," kata Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x