Kisruh Pawai Khilafatul Muslimin 5 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Mabes Polri, Jawa Barat dalam Pantauan

- 11 Juni 2022, 19:40 WIB
Plang kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022.
Plang kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Pawai kendaraan anggota Khilafatul Muslimin yang sempat membuat gaduh masyarakat membuat Mabes Polri bergerak cepat.

Mabes Polri sudah menetapkan sebanyak 5 Orang tersangka dari pihak Khilafatul Muslimin, buntut dari pawai kendaraan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengenai 5 Orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Raih Gelar Doktor Ekonomi dari Kampus Trisakti

Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih selidiki keberadaan kasus Khilafatul Muslimin di Cikembar Kabupaten Sukabumi
Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih selidiki keberadaan kasus Khilafatul Muslimin di Cikembar Kabupaten Sukabumi DOC MANTRA SUKABUMI

"Total sudah ada 5 Tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap," ucap Dedi, dikutip prfmnewsid pada hari ini Sabtu, 11 Juni 2022.

Bagi Dedi, selama memang tidak membuat kegaduhan maka pihak Kepolisian hanya akan memantau.

"Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau," ucapnya.

Baca Juga: Bir Ali jadi Tempat Cek Terakhir Jemaah Sebelum Tinggalkan Madinah Menuju Mekah

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x