Jadwal Terbaru Ganjil Genap di Kota Bandung yang Diberlakukan Setiap Akhir Pekan di 5 Gerbang Tol

- 2 September 2021, 12:56 WIB
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto saat ditemui hari ini Kamis, 2 September 2021. Dia menyebutkan bahwa ganjil genap di kota Bandung akan digelar setiap Jumat hingga Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto saat ditemui hari ini Kamis, 2 September 2021. Dia menyebutkan bahwa ganjil genap di kota Bandung akan digelar setiap Jumat hingga Minggu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. /prfmnews.id

PRFMNEWS - Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, jadwal ganjil genap di kota Bandung yang diberlakukan di 5 Gerbang Tol di Kota Bandung setiap akhir pekan akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Hal ini sekaligus merevisi jadwal yang sebelumnya beredar.

Rano menyebutkan, ganjil genap di Kota Bandung akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu saja dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk kendaraan dari arah tol yang menuju kota Bandung.

Baca Juga: Kamu Harus Tau! Ini Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Diberlakukan di 5 Gerbang Tol Mulai Jumat Besok

"Ganjil genap ini hanya untuk yang akan masuk kota Bandung atau yang keluar dari gerbang tol," kata Rano saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 2 September 2021.

Dia menjelaskan, proses ganjil genap yang mulai berlaku Jumat besok ini sama dengan ganjil genap sebelumnya.

Nantinya petugas hanya membolehkan kendaraan dengan plat nomor yang seusi dengan tanggal yang boleh masuk kota Bandung.

 

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Kini Ditangani Polres Jakpus

"Nomor terakhir yang kita lihat. Jadi misalkan besok tanggal ganjil maka yang bisa masuk kota Bandung adalah mobil atau kendaraan dengan plat nomor ujungnya ganjil," jelasnya.

Rano tegaskan, dalam pelaksanaan ganjil genap ini ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.

Adapun kendaraan yang mendapat pengecualian adalah kendaraan dinas TNI/Polri, diplomatik, dinas pemerintahan, penanganan Covid-19, dan kendaraan barang.

Baca Juga: Saipul Jamil Akhirnya Bebas dari Penjara Usai 8 Tahun Jalani Masa Kurungan

Ganjil genap di kota Bandung diterapkan di di GT Pasteur, GT Pasirkoja,  GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah