Dimana Lokasi Pelayanan Perpanjang SIM di Kota Bandung Hari Ini? Simak Infonya

23 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM /prfmnews

PRFMNEWS - Kepolisian di Kota Bandung akan tetap memberikan pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Minggu 23 Juni 2024.

Untuk hari ini, Kepolisian membuka pelayanan Perpanjang SIM di Taman Cikapayang, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 79, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Pelayanan Perpanjang SIM ini dibuka pihak Kepolisian di kawasan Car Free Day (CFD) Dago.

Baca Juga: Nagita Slavina Unggah Poster Raffi Ahmad dan Jeje Govinda: Sampurasun Jawa Barat, Gaskeun Bandung Barat

Tidak seperti biasanya layanan Perpanjang SIM dibuka pada hari Minggu di Kota Bandung.

Namun untuk hari ini, pelayanan Perpanjang SIM tetap dibuka dikarenakan momen peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional.

Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C di kawasan CFD hari ini, silakan datang sebelum pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Cegah dan Obati TBC, 6 Lokasi di Kota Bandung Hadirkan Tes Mantoux hingga Edukasi Bagi Warga

PERSYARATAN PERPANJANG SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silakan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Selain Hiburan, 14 Layanan Publik Hadir di CFD Dago Minggu Besok, Kunjungi Mobil Pelayanan di Titik ini

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

6. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending