Ada Empat Jalur PPDB 2024 di Kota Bandung, Simak Penjelasan dan Persyaratannya

17 Mei 2024, 20:00 WIB
PPDB Kota Bandung 2024 /Dinas Pendidikan Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar pada penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 di Kota Bandung.

Empat jalur PPDB 2024 di Kota Bandung, yakni:

Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:

1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik

2. Kartu Keluarga

3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK.

Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

2. Zonasi

- Akta Kelahiran
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi

- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester
1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor)

- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:

1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen

3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:

1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi
Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024

Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024

Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi wargi Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru. Sebagai pengingat, segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id.

Warga juga bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui kanal-kanal Disdik Kota Bandung. Antara lain melalui sosial media Instagram, YouTube, atau situs web resmi.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending