Usai 'Ditegur' Aa Gym, Minimarket yang Perbolehkan Muda-mudi Nongkrong Sampai Tengah Malam Disegel Satpol PP

2 Maret 2024, 16:09 WIB
Satpol PP Kota Bandung segel minimarket di kawasan pesantren Daarut Tauhiid (DT), Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - K.H Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) belum lama ini menegur pemuda-pemudi yang nongkrong sampai tengah malam di salah satu minimarket di kawasan Pesantren Daarut Tauhiid (DT), Jalan Gegerkalong Girang, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Melalui laporan berupa video, Aa Gym menegur pemuda-pemudi tersebut yang dianggap melakukan aktivitas tidak pantas di kawasan pesantren.

Tindakan Aa Gym tak lama kemudian mendapatkan respon dari pihak Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Aa Gym Tegur Pemuda-pemudi yang Nongkrong Sampai Tengah Malam di Kawasan Pesantren

Melalui Satuan Polisi Pamong Praj (Satpol PP), Pemerintah Kota Bandung melakukan penutupan sementara terhadap minimarket yang dimaksud Aa Gym.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan, minimarket tersebut melanggar Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Selain itu, kata Rasdian, pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapat dua kali aduan masyarakat terkait minimarket tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

Baca Juga: Atasi Macet Sekitar Pasar Kordon, Pemkot Bandung Pindahkan PKL dan Parkir Liar ke Lokasi Baru

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkapnya.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," pungkasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Terkini

Terpopuler