Pelaku Tabrak Lari di Jalan Moh Toha Bandung Tertangkap Berkat Rekaman CCTV ETLE

21 Juli 2023, 15:00 WIB
Bukti rekaman CCTV yang jadi barang bukti penangkapan pelaku kasus tabrak lari di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023 /Dok Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Polrestabes Bandung berhasil menemukan dan menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Kurang dari 6 jam, anggota Satlantas Polrestabes Bandung dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol Eko Iskandar dan Kanit Gakkum AKP Arif Saepul Haris bekerja sama dengan Tim ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tabrak lari tersebut.

Kasus tabrak lari ini terjadi di Jalan Moh Toha depan Bengkel Gajah Mada No.148, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: 4 Kecamatan Kota Bandung Tinggi Angka Pernikahan di Bawah Umur

Kejadian tabrak lari ini melibatkan satu unit mobil dan dua unit motor.

Mobil pikap yang dikendarai pelaku tabrak lari di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis 21 Juli 2023 Dok Polrestabes Bandung

Akibat kejadian tabrak lari ini, satu korban meninggal dunia satu orang lainnya mengalami luka-luka.

Kasus tabrak lari ini terungkap setelah Polisi mendapatkan rekaman CCTV yang merekam mobil tabrak lari, yaitu Kendaraan Pikap Suzuki dengan plat nomor D-8367-VO.

Baca Juga: Pemain Baru Persib Bandung Didatangkan dari Liga Malaysia dengan Status Pinjaman

"Setelah berkoordinasi dengan Subdit Gakkum Polda Jabar untuk pengecekan CCTV ETLE. Kemudian didapat rekaman CCTV ETLE di Persimpangan Buah Batu arah barat yang merekam diduga kendaraan terlibat laka (kecelakaan)," ujar Kompol Eko.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap alamat yang sesuai dengan plat nomor tersebut. Setelah itu didapatkan alamat mobil di Kampung Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Dua unit motor yang dikendarai korban tabrak lari di Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2023 Dok Polrestabes Bandung

Kurang dari waktu 6 jam setelah kejadian tabrak lari, penyidik unit gakkum serta Tim Subdit Gakkum Polda Jabar melakukan pengamanan barang bukti dan pelaku ke Mapolrestabes Bandung.

"Saat ini, kasus masih didalami. Status hukum sopir juga belum ditetapkan. Tetapi, sesuai kejadian, ada tabrak lari. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 112 ayah 2 juncto Pasal 213 juncto Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Iskandar.

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler