PRFMNEWS - Klub asal Inggris, Manchester City, dilarang tampil oleh UEFA di Liga Champions untuk dua musim ke depan dan denda 30 juta Euro.
Selain itu, klub yang bermarkas di Etihad Stadium ini dilarang tampil di Liga Eropa (kasta kedua Liga Champions). Klub juga dianggap gagal bersikap kooperatif selama penyelidikan yang dilakukan UEFA.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari The Guardian, hukuman itu diberikan lantaran Manchester City terbukti melakukan pelanggaran serius mengenai aturan Financial Fair Play (aturan keuangan).
Baca Juga: Oded: Di Kota Bandung Tidak Ada Intoleransi
City dinyatakan bersalah oleh badan kontrol keuangan klub (CFCB) UEFA karena telah menggelembungkan pendapatan sponsor mereka.
Penyelidikan ini diajukan oleh majalah asal Jerman Der Spiegel pada November 2018 menemukan adanya sejumlah kebocoran email dan dokumen.
Email dan dokumen yang 'bocor' tampaknya menunjukkan bahwa pemilik klub Sheikh Mansour bin Zayed al-Nahyan sebagian besar mendanai sponsor tahunan sebesar 67,5 juta Poundstering atau Rp 1,2 triliun.
Salah satu email yang bocor menyatakan bahwa hanya 8 juta Poundsterling dari sponsor selama musim 2015-2016 yang didanai langsung oleh Etihad dan sisanya berasal dari perusahaan kendaran milik Mansour sebagai pemilik City, Abu Dhaby United Group.
Baca Juga: Marak Hoax SIM Kolektif, Ini Penjelasan Dari Polisi
City mengatakan akan mengajukan banding terhadap larangan tersebut.
"Klub selalu mengantisipasi kebutuhan pamungkas untuk mencari badan independen dan proses untuk secara imparsial mempertimbangkan badan komprehensif bukti yang tidak terbantahkan untuk mendukung posisinya," tulis City di penyataan laman resminya.
CLUB STATEMENThttps://t.co/ueMFeLFowu— Manchester City (@ManCity) February 14, 2020
Menurut City, kasus yang diprakarsai UEFA tersebut, dituntut oleh UEFA dan diadili oleh UEFA pula. City akan mengejar penilaian yang tak memihak.
City bisa mengajukan banding atas keputusan ini melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga [CAS], yang dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan perkara atau membatalkannya.