Termasuk Bentor, Kendaraan Modif Tidak Boleh ke Jalan Raya: Pengendaranya Diancam Denda Rp24 Juta

- 5 November 2020, 22:05 WIB
Modifikasi kendaraan
Modifikasi kendaraan /Antara/Risbiani Fardaniah

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyebut becak motor (bentor) sampai sejauh ini tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, jika merujuk pada pasal pasal 47 dan pasal 277 dalam UU LLAJ, pengguna kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kepala seksi kelaikan dan keselamatan transportasi Dishub Kota Bandung, Dede Agus Sumantri mengatakan setiap kendaraan di jalan raya harus melalui uji tipe sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, kendaraan tersebut harus memenuhi legalitas dan tidak dimodifikasi.

Baca Juga: Bentor Hingga Kini Belum Diatur dalam Aturan Lalu Lintas di Indonesia

“Kendaraan itu sudah diatur bahwa kendaraan itu harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi persyaratannya harus dipenuhi, dari aspek legal formalnya itu mempunya uji tipe untuk operasional di jalan, kedua dia tidak mengubah dan memodifikasi kendaraan tersebut,” ungkap Dede saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 5 November 2020.

Menurutnya kelaikan kendaraan dan uji tipe kendaraan diatur dalam melalui Peraturan Menteri nomor 33 tahun 2018 tentang Uji Tipe.

Karenanya, seharusnya kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh melintasi jalan raya. Jika ada yang memaksa mengendarainya di jalan raya, penegak hukum bisa menindak pengguna kendaraan tersebut.

Baca Juga: Update Peta Sebaran Corona Kabupaten Bandung, Cicalengka Sumbang 37 Kasus Positif Aktif

“Kalau menurut saya, seyogyanya (bentor-red) tidak dioperasikan di jalan raya. (Kalau ada bentor yang masuk ke jalan-red) itu mungkin aparat hukum untuk menindak masalah dari legal formal dari surat-surat, spesifikasi kendaraan, mencocokan dengan STNK,” kata dia.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x