Selain soal Aturan, Ini Alasan Umroh Backpacker Sangat Tidak Dianjurkan Kemenag RI

- 24 Februari 2024, 04:45 WIB
Ilustrasi umroh
Ilustrasi umroh / PRFM

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkap alasan di balik larangan pemerintah terkait umroh backpacker atau umroh mandiri. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelarangan tersebut semata-mata demi melindungi umat Islam yang ingin ibadah umrah.

Menag menyampaikan alasan pertama bahwa perjalanan umroh berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi. Maka dari itu, sangat tidak dianjurkan jika umat Muslim yang belum pernah sama sekali umrah agar tidak memilih opsi umroh backpacker ini.

Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh.

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemanapun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Alasan kenapa umroh backpacker dilarang, lanjut dia, karena ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

“Nah tidak semuanya umat kita ini paham dengan semua itu maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umroh?" ungkap Yaqut.

Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional.

“Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x