Baca Juga: Kemacetan Sekitar Pasar Ujungberung Segera Diatasi, Pemkot Bandung Akan Terapkan Sejumlah Solusi ini
"Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral, kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran," ujarnya.
Lolly mengatakan bahwa penelusuran oleh Bawaslu juga dilakukan dengan tujuan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya agar dapat dikaji jenis pelanggaran-nya.
"Sehingga begitu terang perkaranya, ada dugaan-dugaannya, informasi-nya cukup, kami lakukan kajian. Di kajian itulah kami nanti akan mencari apakah betul ada pasal yang dilanggar dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dugaan politik uang yang dikaji oleh Bawaslu selanjutnya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan, dugaannya pidana pemilu karena politik uang, misalnya, Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, begitu ya," jelas Lolly.
Serangan fajar atau politik uang, dapat mempengaruhi sistem demokrasi. Alhasil, masyarakat diminta menahan diri dari godaan politik uang. Pun bagi masyarakat yang menemukan praktik serangan fajar diminta melapor ke Bawaslu.
Walaupun demikian, ia tetap optimistis bahwa peserta Pemilu 2024 dapat menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.***