10.992 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Tahap Pertama Calon Petugas Haji 2024

- 25 Desember 2023, 22:00 WIB
Seleksi calon PPIH tahap pertama di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang
Seleksi calon PPIH tahap pertama di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang /kabar-sumedang.com/Endan Dodi Kusnaedi/

Baca Juga: Aturan Terbaru, Calon Jemaah Umrah-Haji dan Penyelenggara Wajib Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Menurut Anna, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.

“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Proses Seleksi Petugas Haji 2024 Digelar Desember, Kemenag Siapkan 3 Jenis PPIH untuk Direkrut

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah