Baca Juga: Tanding Lawan Bali United Senin Depan, Pelatih Persib Bandung Ingin Akhiri Catatan Buruk
"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ungkapnya.
Tersangka RA dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.
"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.***