Motif Pelaku Aniaya Balita di Condet hingga Cedera Otak Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Pacar

- 13 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak
Ilustrasi penganiayaan kepada anak /prfmnews

Baca Juga: Tanding Lawan Bali United Senin Depan, Pelatih Persib Bandung Ingin Akhiri Catatan Buruk

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ungkapnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x