Gratis! Ini Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan Saat Berada di Luar Kota

- 30 November 2023, 12:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi milik pemerintah yang digunakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Peserta JKN atau pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapat pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.

Untuk mendapatkan hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mendatangi faskes sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, kamu mungkin akan membutuhkan layanan BPJS saat sedang berada di luar kota untuk urusan tertentu, misalnya dinas pekerjaan.

Baca Juga: Marak Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan Via WA, Waspada Jika Temui Berbagai Modus Begini

Lantas, apakah BPJS bisa digunakan di lokasi selain domisili saat sedang berada di luar kota?

Umumnya, kartu BPJS Kesehatan ini hanya bisa digunakan berdasarkan domisili tempat tinggal. Lalu, bagaimana jika sedang berada di luar kota?

Yuk, simak tata cara penggunaan BPJS di kota lain berikut ini!

Mengutip dari laporbpjs.com, seperti yang sudah kita ketahui, sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan, pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentang “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar".

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah