Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 3 November 2023, 12:30 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Panji Gumilang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023 lalu. Kini, Bareskrim Polri juga menetapkan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sebagai tersangka pada kasus lain.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri baru saja menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Polisi Blokir 96 Rekening Bank dan Sita Dokumen Investasi Kepemilikan Tanah Milik Panji Gumilang

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut, APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasa-pasal tadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri Kamis kemarin dikutip dari ANTARA.

Dijelaskan Whisnu, Panji Gumilang sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank dan uang pinjaman itu justru masuk ke rekening pribadinya.

Adapun cicilan pinjaman yang masuk ke rekening Panji Gumilang tersebut justru dibayarkan dari uang YPI.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mempunyai bukti pada 2019 Panji Gumilang menerima pinjaman dari salah satu bank hingga mencapai Rp73 miliar.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah