"Jadi kalau di-rupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta. "Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen," imbuh Said Iqbal.
Baca Juga: 7 Fokus Kerja Bambang Tirtoyuliono Usai Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Bandung
Alasan lainnya, kata Said Iqbal, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan menaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebanyak 12 persen.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen," katanya.***