Adapun keputusan mengakhiri status pandemi tersebut diambil pemerintah menyusul pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ucap Jokowi.***