Lalu Listyo Sigit memberi izin untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 dimana bertujuan untuk mengetahui lebih luas dan dalam penyebab kematiannya. Selain itu Listyo mengambil langkah untuk memberikan selalu informasi terhadapmasyarajat tentang penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Kesehatan Demo di Gedung Sate, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin
"Keempat langkah diatas, bagi saya jelas menunjukkan Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undh. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kaporli menyatakan sudah memeriksa 25 anggota" ujar Ngasiman.***