"Silakan bandingkan, APDESI yg terdaftar Resmi sebagai Badan Hukum yg Syah di KemenkumHAM adalah yg dibawah ketua Arifin Abdul Madjid semenjak 20 Sep 2021. Sedangkan 'Apdesi' yg terdaftar di Kemendagri adalah sebagai 'ormas, SK-nya juga baru terbit 28 Maret 2022 kemarin. AMBYAR," tulis Roy Suryo.
Baca Juga: Merasa Bersalah Setelah Tampar Chris Rock, Kini Will Smith Resmi Mengundurkan Diri dari Akademi Film
Peraturan di Indonesia memang mengatur organisasi yang berbadan hukum diakui dan disahkan oleh Kemenkum HAM.
Acara Silahturahmi Nasional APDESI pimpinan Sutarwijaya beberapa hari lalu memang disiarkan resmi pemerintah melalui kanal YouTube kepresidenan.
Banyak yang mengkriti acara tersebut sebagai mobilisasi perangkat desa untuk mendukung isu Jokowi 3 periode, padahal diketahui bahwa di Indonesia diatur untuk semua perangkat desa, termasuk kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis.***