Dalam hal ini, sopir ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Namun, kasus ini masih terus diproses penyidik.
"Bisa saja kami naikkan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering memainkan handphonenya," tukas Sambodo.