Prosedur Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

17 Februari 2024, 04:45 WIB
Ilustrasi kecurangan Pemilu /PRFM

PRFMNEWS - Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal Pemilu 2024 dan apabila menemukan dugaan pelanggaran bisa segera melapor berdasarkan prosedur yang berlaku.

Disampaikan Bawaslu RI pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pelanggaran terbagi atas administrasi, kode etik, tindak pidana, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Pindah Jualan ke Lokasi Baru, Pedagang Kue Subuh di Kota Bandung Akui Makin Diserbu Pembeli

Berikut cara melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu:

1. Laporan dapat disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu

2. Laporan disampaikan ke Bawaslu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu

3. Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara langsung

4. Menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu pada Senin - Kamis 08.00 - 16.00, sedangkan Jumat hingga pukul 16.30 WIB

5. Dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus

Baca Juga: Kerangka Tim Bandung bjb Tandamata untuk Proliga 2024 Jadi Sorotan Pecinta Voli Nasional

6. Syarat formal terdiri dari nama dan alamat pelapor, pihak terlapor. Sedangkan syarat material terdiri dari waktu dan tempat kejadian, uraian rangkaian kejadian dan bukti berupa surat, foto, dokumen, video atau barang yang digunakan dalam peristiwa pelanggaran.

Itulah cara melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu melalui DPD di Provinsi yang membuka Posko pengaduan pada 17 Januari - 3 Maret 2024 pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.***

Editor: Indra Kurniawan

Terkini

Terpopuler