Sambangi Menko Luhut, Asosiasi dan Pengusaha Bahas Penundaan Pajak Hiburan

27 Januari 2024, 14:00 WIB
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) dalam siaran pers usai bertemu dengan Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat 26 Januari 2024. /ANTARA/Adimas Raditya/pri.

PRFMNEWS - Gaduh soal kenaikan pajak hiburan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengusaha tempat hiburan menjelaskan alasan baru meributkan kenaikan pajak hiburan saat ini. Padahal Undang-Undang HKPD yang menjadi dasar kenaikan pajak hiburan khusus sudah disahkan sejak 2022.

Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Menko Luhut terkait kenaikan tarif pajak hiburan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 40 sampai 75 persen.

Baca Juga: Besok Ada Acara Lari di Kota Bandung, Ini Rundownnya, Cek Lokasi Parkirnya di Sini

“Masih terkait polemik pajak hiburan. Kami menyampaikan bahwa masih ada kendala di lapangan karena dari pihak pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 75 persen pada industri hiburan dinilai memberatkan pengusaha, di mana jumlah pengunjung semakin sepi imbas kenaikan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dapat dibatalkan demi keberlangsungan industri hiburan di Tanah Air.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Truk di Cipongkor Sebabkan 5 Korban Meninggal dan Puluhan Orang Luka

Sementara itu Luhut mengatakan, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan bahwa kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha. Ini sesuai dengan Pasal 101 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut dia, SE tersebut memungkinkan tarif pajak hiburan yang lama kembali berlaku, yaitu sebesar 35 persen untuk jenis diskotek dan sekelompoknya. Ditanya soal potensi pelanggaran undang-undang karena menggunakan tarif pajak lama, Luhut menyebut UU HKPD tengah di-judicial review oleh sejumlah asosiasi.

Jika tarif yang berlaku 40-75 persen, kata dia, bisa berdampak kepada kelangsungan usaha. Ini juga akan berimbas pada jutaan orang.

Baca Juga: Wisata ke Pangandaran dan Garut dari Jakarta Makin Asik Naik 2 KA Baru Bawa Kereta Panoramic, Ini Tarifnya

"Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang," ucap Luhut.

Pemerintah juga akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Hotman Paris Hutapea, serta Inul Daratista sebagai salah satu pemilik usaha karaoke.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler