Penanganan Kasus Brigadir J dengan Scientific Crime Investigation yang Diterapkan Kapolri Dapat Apresiasi

5 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo /Foto: PMJ News//

PRFMNEWS - Ngasiman Djoyonegoro selaku pengamat intilijen memberi apreesiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam aksinya pada scientific crime investigation atau dengan kata lainnya penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kapolri juga dinilai bersikap renponsif, transparan, tegas juga independen dalam menangani kasus Brigadir J ini.

"Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materi atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meniggalnya Brigadir J," ujar Ngasiman.

Baca Juga: Kapolri Copot 3 Jenderal dari Jabatannya Imbas Kasus Brigadir J, Siapa Saja Mereka?

Listyo Sigit mengambil langkah penyelidikan berbasis ilmiah sebagai upaya pertanggungjawaban pada masyarakat bahwa hasilnya adalah benar-benar apa adanya dan bisa dibuktikan secara ilmiah.

Polisi juga mengumpulkan banyak ahli seperti biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT forensik sampai dengan kedokteran forensik. Maka dari itu besar harapan untuk mencari bukti secara ilmiah bisa dipenuhi.

"Komitmen keterbukaan dan ketegasan seperti inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang. Saya optimistis sikap yang diambil oleh Kapolri akan meningkatkan integritas, indepedensi, dan keperayaan publik pada institusi" paparnya.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Bertema Perjuangan dan Kemerdekaan Indonesia

Selain scientific crime investigation, terdapat 4 langkah lainnya seperti pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dri Kropaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel.

Lalu Listyo Sigit memberi izin untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu tanggal 27 Juli 2022 dimana bertujuan untuk mengetahui lebih luas dan dalam penyebab kematiannya. Selain itu Listyo mengambil langkah untuk memberikan selalu informasi terhadapmasyarajat tentang penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Kesehatan Demo di Gedung Sate, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin

"Keempat langkah diatas, bagi saya jelas menunjukkan Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undh. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kaporli menyatakan sudah memeriksa 25 anggota" ujar Ngasiman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler