Terbukti Hadiri APDESI 'KW' dan Dukung Preiden Jokowi 3 Periode, Tokoh Ini Unggah Bukti Sahnya

2 April 2022, 19:47 WIB
Cuitan Roy Suryo menanggapi deklarasi Jokowi 3 periode oleh Apdesi. /Twitter @KRMTRoySuryo2

PRFMNEWS - Kisruh acara Silahturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihadiri Presiden Jokowi beberap hari lalu bukan hanya terkait dukungan 3 periode.

Dualisme APDESI sebagai sebuah organisasi ternyata turut mengundang perhatian banyak pihak, terlebih Presiden Jokowi hadir dan lahir dukungan 3 periode saat itu juga.

Adanya dualisme APDESI salah satunya dibongkar oleh praktisi IT dan juga politisi, yaitu Roy Suryo melalui cuitan di Twitter.

Roy Suryo mengungkap bahwa APDESI yang dihadiri oleh Presiden Jokowi ternyata baru mendapatkan SK Kemendagri dan disebut olehnya hanya sebagai ormas.

Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Atap Pabrik di Garut Diterjang Angin Puting Beliung Terekam Kamera

"Masih soal APDESI ASLI Berbadan hukum yg terdaftar sah di KemenkumHAM 20/09/21 vs 'apdesi' ORMAS yg hanya tercatat di Kemendagri, itupun SK baru 28 Maret 2022 kemarin. Selain HADIR, ternyata RI-1 juga PAKAI BAJU berlogo garuda, tulisan 'apdesi' & nama diri juga. Terencana? AMBYAR," tulis Roy Suryo, dikutip prfmnews.id, Sabtu, 2 April 2022.

Dalam unggahannya tersebut, Roy Suryo juga menautkan beberapa foto, termasuk foto Jokowi dan Sutarwijaya sebagai Ketua APDESI.

Cuitan Roy Suryo sepertinya ingin merespon pemberitaan dari Arifin Abdul Madjid, Ketua APDESI lainnya yang menganggap Sutarwijaya mempimpin organisasi Kepala Desa yang tidak sah.

Roy Suryo menyoroti legalitas dari masing-masing kubu APDESI yang ada dan memang terdapat perbedaan, meskipun dari sisi waktu keduanya terbilang sama-sama organisasi baru.

"Silakan bandingkan, APDESI yg terdaftar Resmi sebagai Badan Hukum yg Syah di KemenkumHAM adalah yg dibawah ketua Arifin Abdul Madjid semenjak 20 Sep 2021. Sedangkan 'Apdesi' yg terdaftar di Kemendagri adalah sebagai 'ormas, SK-nya juga baru terbit 28 Maret 2022 kemarin. AMBYAR," tulis Roy Suryo.

Roy Suryo mengungkap bahwa APDESI yang dihadiri oleh Presiden Jokowi ternyata baru mendapatkan SK Kemendagri dan disebut olehnya hanya sebagai ormas. Tangkapan Layar Twitter @KRMTRoySuryo

Baca Juga: Merasa Bersalah Setelah Tampar Chris Rock, Kini Will Smith Resmi Mengundurkan Diri dari Akademi Film

Peraturan di Indonesia memang mengatur organisasi yang berbadan hukum diakui dan disahkan oleh Kemenkum HAM.

Acara Silahturahmi Nasional APDESI pimpinan Sutarwijaya beberapa hari lalu memang disiarkan resmi pemerintah melalui kanal YouTube kepresidenan.

Banyak yang mengkriti acara tersebut sebagai mobilisasi perangkat desa untuk mendukung isu Jokowi 3 periode, padahal diketahui bahwa di Indonesia diatur untuk semua perangkat desa, termasuk kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler