Fakta Baru, Polisi Ungkap Ada Unsur Kesengajaan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel dalam Kecelakaan

8 November 2021, 15:45 WIB
Potret sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy yang berhasil selamat dalam Kecelakaan maut di tol Jombang KM 672 Kamis 4 November 2021. /Tangkapan layar/Instagram @tubagusjoddy

PRFMNEWS - Kepolisian saat ini sedang mendalami penyelidikan terkait kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Keduanya meninggal dalam kecelakaan mobil yang mereka tumpangi bersama sopir Tubagus Joddy di KM 672 Tol Jombang.

Hasil penyelidikan kepolisian, mengungkapkan fakta terbaru adanya dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan sopir sehingga kecelakaan itu terjadi.

Baca Juga: Ucapan dari Keluarga Vanessa dan Bibi untuk Para Sahabat, Fuji: Terima Kasih Orang Baik

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kepolisian Lalu Lintas Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat menghadiri Podcast Deddy Corbuzier Senin, 8 November 2021.

Latif mengungkapkan saat sedang berkendara, Joddy melakukan kegiatan yang melanggar aturan berkendara, seperti bermain handphone.

“Kalau misalnya seorang sopir memainkan handphone, lalu terjadi kecelakaan apakah itu tindak pidana?,” tanya Deddy.

Baca Juga: Sahabat Ungkap Kondisi Terkini Anak Vanessa Angel, Belum Bisa Cepat Pulang dari RS

“Tindak pidana, karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain. Berarti kita tahu menggunakan handphone, ugal-ugalan itu membahayakan orang lain,” jawab Latif.

“Itu bisa mengakibatkan kecelakaan, lalai pun masuk kedalam tindak pidana,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan prosedur yang ada. Karena ini sudah menjadi perhatian publik, harapannya agar hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Sopir Mobil Vanessa, Tubagus Joddy Akui Main Ponsel dan Melaju 120 km/jam Sebelum Kecelakaan

Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan berbagai bukti mulai dari kumpulan CCTV sebelum kecelakaan terjadi, serta potongan-potongan video dari saksi.

Menurut Latif fatalitas kecelakaan dalam berkendara adalah kecepatan.

“Jika berkendara dalam kecepatan 50 km/jam kecelakaan yang terjadi hanya menabrak tanpa kerusakan besar karena terbantu oleh airbag. Tapi apabila kecelakaan terjadi dengan kecepatan tinggi, sehingga membentur pembatas beton yang keras maka mobil akan mendapat tekanan yang lebih besar hingga airbag pun tak dapat membantu,” kata Direktur Kepolisian Lalu Lintas Jawa Timur tersebut.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler