BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (13/02/2020) berada di kawasan Tugu Juang Baleendah, Kabupaten Bandung
Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas. Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
KTP asli berikut fotokopi KTP.
SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
Baca Juga: Manfaat Naik Gunung Bagi Kesehatan, Apa Saja ya?
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.