Tata Cara Kelola Sampah Organik dan Anorganik Secara Mandiri

- 31 Agustus 2023, 21:15 WIB
Mengolah sampah organik menjadi kompos
Mengolah sampah organik menjadi kompos /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk mengelola sampah organik dan anorganik secara mandiri mulai dari rumah.

Sejak terjadi kebakaran di TPA Sarimukti, masyarakat Bandung Raya dan sekitarnya mengalami kendala terkait pengelolaan sampah. Meskipun mulai besok, 1 September 2023 TPA Sarimukti telah kembali dibuka, namun pengangkutannya belum bisa dilakukan normal. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bisa mulai mengelola sampah demi menjaga lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, sampah yang dipilah dan dikelola dengan baik juga bisa mendatangkan banyak manfaat.

Baca Juga: Tiket Pertandingan Persib All Stars vs BVB Borussia Dortmund Legends Sudah Mulai Dijual, Tersedia 2 Kategori

Berikut tata cara kelola sampah organik secara mandiri:

1. Pisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan sampah tanaman

2. Masukkan sampah sisa makanan dan sampah tanaman ke dalam drum/wadah tertutup

3. Aduk merata dan hindari air hujan

4. Tutup dan biarkan selama 3 - 4 minggu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah