Panduan Pengelolaan Sampah Organik Secara Mandiri di Rumah Sendiri

3 September 2023, 10:00 WIB
Pemilahan sampah organik secara mandiri di rumah sendiri /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Hingga saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat belum beroperasi secara normal.

Hingga Sabtu, 2 September 2023, pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti masih sangat terbatas.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami dan menerapkan cara-cara pengelolaan sampah organik secara mandiri di rumah.

Simak cara-cara pengelolaan sampah organik secara mandiri seperti dikutip PRFMNEWS dari Perkumpulan YPBB berikut ini.

Sampah tercampur dilarang keluar dari rumah. Untuk sampah tercampur, lakukan penyimpanan di dalam kantong plastik besar trash bag, dan ditutup rapat.

Agar tidak mengundang lalat dan menimbulkan bau, simpan sampah di pekarangan atau ditempat lain di luar rumah tetapi masih di dalam persil, yang tidak terkena hujan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Untuk rumah tanpa pekarangan, bila kesulitan menyimpan sampah di rumah persil masing-masing, maka:

1. Sepakati bersama antar warga di RT masing-masing, untuk menetapkan beberapa lokasi penyimpanan sementara.

2. Siapkan wadah besar dan tertutup dengan volume wadah minimal 500 Liter agar sampah bisa terkumpul lebih banyak dan waktu penyimpanan lebih lama, misal : ember bertutup ataukontainer tertutup.

3. Lakukan pengawasan bersama agar sampah tidak berserakan.

Mulai saat ini, lakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing dengan menyiapkan wadah tersendiri untuk 3 jenis sampah: sampah sisa makanan dan dedaunan; sampah, yang laku dijual.

Tanyakan pada pengumpul sampah (Mamang Sampah) mana sampah yang bisa mereka jual dan sampah lainnya (residu).

Tempatkan sampah sesuai jenis dan wadahnya, sehingga sampah tidak sempat tercampur.

Selain itu, lakukan penanganan sampah yang sudah terpilah. Sampah sisa makanan dan dedaunan diolah di masing-masing persil dan wilayahnya.

Pengolahan sampah sisa makanan dan dedaunan dapat dilakukan dengan cara:

1. Pengolahan rumah tangga menggunakan home composting seperti takakura, kang empos (karung ember kompos) dan lubang biopori.

2. Pengolahan di kawasan menggunakan bata terawang, rumah daun dan open windrow.

Untuk rumah tanpa pekarangan, dapat diolah ke Lokasi Pengolahan Sampah Organik yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau bekerja sama dengan pihak ketiga (pemberi jasa layanan olah sampah organik).

Sementara itu, untuk sampah yang laku dijual dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dan atau diserahkan ke Bank Sampah atau pengepul.

Sedangkan, sampah lainnya (residu), untuk sementara dipadatkan dalam wadah karung di dalam persil rumah.

Terakhir, menahan sampah di rumah dalam waktu cukup lama, untuk menghindari penumpukan sampah lakukan pengurangan timbulan sampah dengan hindari penggunaan produk atau kemasan sekali pakai dan menggunakan produk atau kemasan yang dapat diguna ulang termasuk dalam penyediaan dan penyajian jamuan kegiatan.

Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses panduan pemilihan dan pengolahan sampah organik melalui tautan berikut ini. Klik di sini.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler