Pertandingan Persib vs PSM Makassar Resmi Ditunda

- 2 Februari 2022, 14:39 WIB
Persib vs PSM Makassar ditunda.
Persib vs PSM Makassar ditunda. /prfmnews

PRFMNEWS - Jadwal pertandingan Persib Bandung vs PSM Makassar pada hari Rabu, 2 Februari 2022 resmi ditunda.

Kabar pertandingan Persib vs PSM Makassar ditunda ini dikonfirmasi langsung oleh Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) H. Umuh Muchtar.

Dalam keterangannya kepada prfmnews.id, Umuh menyatakan pertandingan Persib vs PSM Makassar resmi ditunda.

Baca Juga: Resmi! Hari ini Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam Menjadi Warna Krem

Jadwal Persib vs PSM Makassar harusnya digelar malam ini pada pukul 18.15 WIB di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

"Iya ditunda, tapi jadwal ulangnya belum tahu, semoga aja ada yang terbaik," kata Umuh saat dikonfirmasi lewat pesan singkat hari ini.

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Persib Teddy Tjahjono.

Saat dikonfirmasi, Teddy membenarkan laga Persib vs PSM Makassar resmi ditunda.

"Betul (ditunda)," kata Teddy dalam pesan singkatnya kepada prfmnews.id.

Baca Juga: Motivasi Bawa Persib Raih Kemenangan, Frets Butuan Targetkan Tiga Poin Saat Lawan PSM Makassar

Pertandingan Persib vs PSM Makassar ini ditunda dikarenakan adanya pemain dan ofisial dari kedua klub yang dinyatakan positif covid-19.

Sebagaimana diketahui, para pemain dan ofisial wajib menjalani tes swab pada saat jelang pertandingan.

Seperti diketahui, dalam RegulasiLiga 1 2021 pasal 52 poin ke-7 menjelaskan kebijakan yang harus ditempuh LIB dan PSSI jika ada kondisi yang tidak memungkinkan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gagal Cetak Gol Karena Aksi Heroik Teja Paku Alam, Ciro Alves Mengaku Terkesan dengan laga Persib vs Persikabo

Bunyi pasal 52 poin ke-7 tersebut adalah "Dalam keadaan luar biasa, di mana setelah Swab Test Rapid Antigen pada hari pertandingan membuat klub yang akan bertanding hanya menyisakan kurang dari 14 pemain (termasuk salah satu di antaranya adalah penjaga gawang), maka LIB dan PSSI akan segera menggelar Rapat Darurat untuk memberikan keputusan dalam tempo cepat dan setiap keputusan bersifat final,".***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah