- Peserta mudik gratis adalah masyarakat umum WNI;
- Setiap orang hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK;
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP;
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;
- Pendaftaran dibuka tanggal 10 sampai 18 Maret 2024;
- Pendaftaran online dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan;
- Peserta hanya diberi waktu H+5 (lima) hari setelah tanggal
pendaftaran untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan (daftar ulang/verifikasi tiket) dengan membawa KTP asli dan fotokopi KK serta bukti telah melakukan registrasi;
- Peserta yang tidak melakukan konfirmasi secara otomatis dianggap gugur/hangus dan tidak dapat mendaftar kembali (NIK akan diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik gratis;
- Peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Inovasi Pemkab Bandung untuk Tangani Persoalan Sampah, Hadirkan TPS 3R di Tiap Kecamatan