Lima Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Khusus untuk Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- 7 Februari 2024, 20:00 WIB
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. /Dok Polres Subang

SUBANG, PRFMNEWS - Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan khusus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang agar digelar di Pengadilan Negeri Subang.

"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Cahya memastikan kasus yang sidang perdananya dijadwalkan pada pekan depan itu akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

"Ya, kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP (prosedur operasional standar)," tambah Cahya.

Lima tersangka yang akan disidang dalam kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, adalah Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti serta M. Ramdanu, keponakan Tuti.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Mimin (istri muda Yosep) serta Arighi dan Abi anak (Mimin), masih dalam proses pelengkapan berkas.

Terkait tuntutan kasus tersebut, Cahya menegaskan Kejaksaan akan berjuang memberikan keadilan bagi semua pihak, sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

"Terkait dengan tuntutan itu maksimal atau enggak, kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ucap Cahya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah