Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Kini Terancam 4 Tahun Penjara

- 13 Januari 2024, 14:15 WIB
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan /Antara/Asprilla Dwi Adha

PRFMNEWS - Pengguna media sosial yang berikan ancaman menembak Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan telah ditangkap.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Januari 2024, Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa pelaku pengancam mau tembak Anies Baswedan itu ditangkap di daerah Jember, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan, pelaku ditangkap pada hari ini sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi

"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

Sandi mengungkapkan, pelaku yang menebar ancaman ingin tembak Anies Baswedan tersebut berinisial AWK, berusia 23 tahun.

Penangkapan ini bisa dilakukan berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kota Bandung Harus Punya BPBD untuk Hadapi Ancaman Bencana

"Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi," kata Sandi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x