32 Ribu ODGJ dengan Kriteria Khusus di Jabar Akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

- 27 Desember 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu //Dok PRFM

PRFMNEWS – KPU Jawa Barat (Jabar) menyampaikan sekira 32 ribu lebih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di provinsi itu akan ikut memberikan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan 32.712 ODGJ yang akan ikut nyoblos pada Pemilu 2024 ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lain di Jabar, yang totalnya mencapai 146.751 orang.

Meski demikian, Hedi memastikan, ODGJ yang disebutnya sebagai penyandang disabilitas mental yang akan ikut nyoblos di Pemilu 2024 ini memiliki kriteria tertentu.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Naik Pesawat Rute Bandung-Pangandaran

"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," ungkap Hedi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 27 Desember 2023.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia /BUDI SATRIA/PRFM

Hedi menambahkan, dilibatkannya penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali. Pada 2019 lalu, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih.

Penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.

"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," terangnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah