Pemkot Bandung Masih Upayakan Amankan Aset Lahan Kebun Binatang Bandung

- 21 Juni 2024, 09:00 WIB
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung
Persiapan pengamanan aset lahan Pemkot Bandung di Tamansari, Kebun Binatang Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung masih belum usai. Saat ini ada gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung terhadap Wali Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada Kamis, 20 Juni 2024 kemarin telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Pada sidang kemarin masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Sidang tersebut masih belum membahas pokok perkara yang dilayangkan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari.

Baca Juga: Di Tengah Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung, Pemerhati Hewan Berharap Kesejehteraan Hewan Tak Diabaikan

Pemkot Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung memastikan akan terus berupaya mengamankan aset Kebun Binatang Bandung.

Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Menurut dia, Pemkot Bandung berpegang pada putusan terdahulu di mana Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung sebagimana ditetapkan pada perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023.

Bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Pemkot Buka Ruang Komunikasi Terkait Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah