Menteri AHY Serahkan Langsung Sertipikat Tanah untuk Warga Kutawaringin Kabupaten Bandung

- 9 Juni 2024, 11:52 WIB
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat tanah untuk warga di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat tanah untuk warga di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024 /Budi Satria/PRFM

PRFMNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat tanah untuk warga di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Minggu 9 Juni 2024.

Menteri AHY tiba di Desa Kopo, Kutawaringin pada Minggu pagi dan langsung menghampiri warga yang berhak nenerima sertipikat tanah.

"Walaupun hari Minggu, tetap kita bisa berkegiatan dengan baik, apalagi masyarakat telah menantikan sertifikat hak milik yang akhirnya bisa kita serahkan secara langsung," ujarnya saat ditemui PRFM di Desa Kopo.

Baca Juga: Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok, Menteri AHY: Pendaftaran Tanah Semakin Sistematis dan Lengkap

Diungkap Menteri AHY, sebanyak 25 sertipikat tanah diserahkan secara langsung kepada masyarakat di Desa Kopo, Kutawaringin.

Ketika menyerahkan sertipikat tanah, Menteri AHY menyempatkan diri untuk berdialog dengan warga. Dalam dialog ini, terungkap fakta bahwa ada warga di Desa Kopo, Kutawaringin yang menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan sertipikat tanah.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat tanah untuk warga di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan langsung sertipikat tanah untuk warga di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024 Budi Satria/PRFM

"Ternyata ada yang sudah menunggu sejak tahun 1965. Puluhan tahun menunggu sertipikat hak milik," ungkap Menteri AHY.

Oleh karena itu, Menteri AHY meminta masyarakat untuk segera mengurus tanah yang dimiliki. Sebab, selama masyarakat tidak memiliki sertipikat hak milik, artinya properti yang dimiliki atau tanah yang dimiliki itu tidak memiliki kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah