PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menindak para pihak yang tidak peduli dengan situasi darurat sampah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pun rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.
Seperti yang dilakukan pada dini hari Kamis 12 Oktober 2023, Satpol PP berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga. Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, satu orang pelaku kena tindakan tegas lantaran terbukti buang sampah sembarangan.
"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C'Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C'Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," jelasnya.
Menurut Mujahid, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.
Baca Juga: CFD Bandung Jadi Salah satu Lokasi Tur Trofi Piala Dunia U-17, Ada Games hingga Sesi Foto
Selain itu, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.