"Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.***
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi