Polisi Tangkap 2 Karyawan Toko Kain di Bandung yang Curi Dagangan Saat Majikannya Meninggal

- 2 November 2022, 13:00 WIB
Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Asep Nandang didampingi Kasie Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rose saat konferensi pers terkait pencurian kain di Cigondewah di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 1 November 2022.
Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Asep Nandang didampingi Kasie Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Rose saat konferensi pers terkait pencurian kain di Cigondewah di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Selasa 1 November 2022. //Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polsek Bandung Kulon berhasil menangkap dua orang karyawan yang menjadi tersangka pencurian di sebuah gudang kain.

Kedua tersangka tersebut melakukan aksi pencurian kain saat pemilik gudang meninggal dunia.

Dua karyawan toko kain tersebut diduga mencuri barang jualan dari majikannya sendiri senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sepakati Kerja Sama Pemprov Jabar-PLN Hadirkan Listrik Tenaga Sampah di PLTSa Legok Nangka

Kedua tersangka berinisial IR dan MR mencuri puluhan rol kain di toko milik korban bernama Tati.

"Dua orang ini adalah kepercayaan dari suami Siti yang belum lama ini meninggal dunia. Setelah meninggal, tersangka ini menjual kain tanpa sepengetahuan korban," ujar Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Polda Jabar, pada Rabu 2 November 2022.

Asep mengatakan, kedua tersangka itu mencuri sebanyak 40 rol kain yang ada di dalam toko, lalu tersangka kemudian mulai menjual barang curiannya secara eceran sejak bulan lalu.

Baca Juga: IAEA Mulai Inspeksi di Ukraina Menyusul Tuduhan 'Bom Kotor' Rusia

"Nilai kainnya itu kalau ditotal Rp 250 juta. Dari 40 rol, sisanya tinggal 3 kain yang kami sita sebagai barang bukti," ucap Asep.

Kemudian setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Baca Juga: GRATIS Latihan Ujian Praktek untuk Syarat Bikin SIM C dan A di Polres Bogor, Catat Jadwal dan Syaratnya

"Setelah mendapat laporan, tersangka berhasil ditangkap sebulan kemudian. Pengakuannya, mereka menjual secara ecer, setiap rol Rp 4 juta untuk kebutuhan ekonomi," ujar Asep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x