Meski Tanggal Merah, Hari ini Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bandung Tetap Beroperasi

28 September 2023, 06:10 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Hari ini Kamis, 28 September 2023 merupakan hari cuti bersama dalam rangka memperingati Maulid Nabi SAW.

Kendati begitu, layanan perpanjangan SIM di Kota Bandung dari Sat Lantas Polrestabes Bandung tetap beroperasi normal mulai dari SIM Keliling, Gerai SIM, dan juga layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.

Jadwal SIM keliling kota Bandung hari ini mobil pertama hadir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Pelaku Bullying di Cimanggu Cilacap Sudah Diamankan Polisi

Sementara SIM keliling kota Bandung hari ini mobil kedua hadir di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa juga dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jalan Cianjur nomor 34.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Keinginan Jokowi: Kereta Cepat Jakarta Bandung Terintegrasi dengan TransJakarta hingga Ojek Online

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler