Warga Bandung Hari Ini Bisa Perpanjang SIM di Festival Citylink dan Satpas Polrestabes

7 Agustus 2020, 06:54 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM

PRFMNEWS - Warga Kota Bandung hari ini Jumat 7 Agustus 2020 bisa mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Outlet Festival Citylink.

Selain itu pengurusan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung.

Pelayanan SIM di Gerai SIM Outlet Festival Citylink diperuntukan bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis 14 hari lagi.

Baca Juga: Hasil Liga Europa Malam dan Dini Hari Tadi: Leverkusen, Sevilla, Basel dan Wolves Lolos 8 Besar

Sementara pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Bandung khusus bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis hari ini.

Pelayanan perpanjangan SIM dilakukan di dua lokasi tersebut karena sampai saat ini pelayanan SIM keliling masih belum beroperasi.

Gangguan jaringan pada perangkat mobil SIM keliling menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Duh, Stok Darah di PMI Kota Bandung Kian Menipis

Adapun persyaratan perpanjangan sim sebagai berikut :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Satpol PP Jabar Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler